KAB. SERANG, BeritaFaktaBanten.com – Seorang kepala desa sebelumnya telah terlibat dalam korupsi dana desa hampir mencapai 1 miliar. Dia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pernikahan dengan empat istrinya. Selain itu, dia juga menggunakannya untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Namun, nasibnya saat ini telah berubah.
Mantan kepala desa tersebut, yang bernama Alkani, telah ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Alkani sebelumnya menjabat sebagai kepala desa Lontar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Selama menjabat antara tahun 2015 hingga 2021, dia diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk biaya pernikahan dengan empat istrinya dan juga untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk tujuan tersebut. Erlan menyampaikan bahwa Alkani mengaku memiliki empat istri dan sekitar 20 anak. Hal ini dikonfirmasi dalam pengakuan Alkani kepada penyidik.
Erlan menyatakan bahwa Alkani telah mengakui perbuatannya dalam melakukan korupsi terhadap dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Erlan juga menyampaikan keprihatinannya karena dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun digunakan secara pribadi oleh kepala desa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten. Selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Desa Lontar menerima anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. Tiga proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sedangkan dua proyek lainnya adalah pekerjaan fiktif. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 988 juta.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan demikian, Alkani harus mempertanggungjawabkan tindakannya di pengadilan dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran yang memprihatinkan tentang penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggunaan dana tersebut. Korupsi dalam pengelolaan dana desa merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh penduduk desa.
Pihak berwenang, seperti jaksa penuntut umum dan penyidik, bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan terwujud. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam melawan korupsi dengan melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar mereka.
Kepala desa memiliki peran penting sebagai pemimpin dalam masyarakat desa, dan tindakan korupsi seperti yang dilakukan Alkani menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghambat pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Untuk itu, langkah-langkah pencegahan, seperti peningkatan pengawasan dan pendidikan terhadap kepala desa dan aparatur desa, perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para kepala desa dan pejabat pemerintahan lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas, transparansi, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan penggunaan dana desa yang benar-benar menguntungkan mereka secara keseluruhan.
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci. Hanya dengan kerjasama yang erat dan komitmen bersama, kita dapat memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang adil, transparan, dan sejahtera.
Kasus korupsi ini mengingatkan kita semua bahwa setiap individu, terlepas dari jabatan atau kedudukan, harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera bagi orang lain yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa.
Kita berharap bahwa melalui penindakan yang adil dan transparan terhadap kasus korupsi ini, masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka pantas. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat pemerintahan, tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab publik.
Peningkatan kesadaran akan bahaya korupsi dan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana desa harus terus ditekankan. Pemerintah perlu melakukan reformasi sistem dan menguatkan mekanisme pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Seluruh elemen masyarakat juga harus terlibat aktif dalam pencegahan korupsi, dengan melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kita semua berharap agar kasus-kasus korupsi semacam ini tidak lagi terjadi di masa depan. Harapan kita adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang adil dan berkelanjutan bagi semua.
Dalam menghadapi kasus korupsi semacam ini, penting bagi kita semua untuk tetap optimis dan berkomitmen dalam menjaga integritas dan melawan korupsi. Hanya dengan kerja sama dan upaya bersama, kita dapat mencapai tujuan tersebut.
Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua dan mendorong perubahan positif dalam penanganan korupsi, sehingga dapat membawa perubahan nyata menuju masyarakat yang lebih adil, transparan, dan sejahtera.
(Indra/Red)