
BANTEN, BeritaFaktaBanten.com – Kamis, 8 Juni 2023 Lembaga Bantuan Hukum Pijar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Banten. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini diajukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Adapun permohonan ini merupakan muara dari ditolaknya permohonan informasi publik oleh DPUPR Provinsi Banten dan tidak ditanggapinya keberatan informasi publik oleh Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku Atasan PPID.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Klien Kami bernama Hendra Gosana mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat tertanggal 19 Maret 2023 kepada PPID DPUPR Provinsi Banten. Dan mendapatkan jawaban pada tanggal 30 Maret 2023, melalui surat PPID DPUPR Provinsi Banten dengan No. 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi. Dalam surat tersebut pada pokoknya PPID DPUPR Provinsi Banten menanggapi Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipenuhi oleh karena menyangkut data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 point c.
Alasan penolakan informasi publik tersebut merupakan alasan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena 12 dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala karena berkaitan dengan Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PerKI 1/2023 huruf f dan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena alasan yang melanggar hukum, maka diajukan keberatan informasi publik kepada Atasan PPID DPUPR Provinsi Banten yaitu Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Tetapi setelah 30 hari menunggu, atasan PPID tidak menanggapi keberatan informasi yang diajukan sehingga menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Banten.
Permohonan Informasi Publik mengenai 12 dokumen yang menyangkut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Banten Tahun 2023 – 2043 ini diajukan karena dalam penyusunan Perda RTRW, Pemprov Banten sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Padahal Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ini merupakan bentuk kejahatan legislasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, karena tidak menyerap aspirasi publik terkhusus masyarakat yang akan terdampak terhadap pelaksanaan RTRW 2023-2043.
Adapun 12 dokumen informasi yang dimohonkan yaitu :
1). Salinan Naskah Akademik Peraturan Daerah (“Perda”) Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
2). Salinan Inventarisasi hasil penelitian/kajian hukum dan penelitian lainnya dalam Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
3). Salinan Daftar Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
4). Salinan Surat Kesediaan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
5). Salinan Surat Keputusan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
6). Salinan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;
7). Daftar hadir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;
8). Salinan berita acara Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
9). Salinan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
10). Salinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
11). Salinan Peta Dasar (berdasarkan Peta Garis Pantai Terbaru) di BIG;
12). Salinan Berita Acara pembahasan substansi Ranperda versi Integrasi RTRW-RZWP3K di DPRD Provinsi Banten.
Lembaga Bantuan Hukum Pijar berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan. Oleh karena informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Red/BFB)