46 WNI Korban Perdagangan Orang Di Myanmar, Telah Kembali Ke Tanah Air

oleh -332 views
Dok: Compas Kota News

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah dipulangkan ke Indonesia. Sebanyak 46 WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (25/05) kemarin.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta, mengatakan, “Imigrasi Soekarno-Hatta membantu proses keimigrasian kepulangan 46 WNI korban TPPO. Meskipun dalam kasus yang berbeda, keseluruhannya sudah dipulangkan.” Hal ini disampaikan di Tangerang, Banten, pada Jumat (26/5/2023).

Tito menjelaskan bahwa pada tahap pertama, terdapat 26 orang korban TPPO yang dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand, menggunakan pesawat Batik Air ID7630 yang tiba pukul 21.30 WIB. “Ke-26 WNI ini merupakan korban TPPO yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Thailand yang kemudian bekerja sama dengan Satgas TPPO Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, ada 20 orang korban TPPO yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Manila, Filipina, menggunakan pesawat Cebu Pacific Airways dengan nomor penerbangan 5J759 yang tiba pukul 23.55 WIB. Dari 20 WNI ini, mereka adalah korban TPPO yang terjebak dalam situasi konflik di Myanmar. “Mereka bahkan sempat disekap namun berhasil melarikan diri. Keseluruhannya kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihak berwenang akan terus memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam proses pemulangan para WNI yang menjadi korban perdagangan orang tersebut. “Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan TPPO, yang tentunya membutuhkan sinergi antar-instansi,” ungkap Tito.

Sementara itu, Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menambahkan bahwa dengan adanya kasus ini, pihaknya akan menginstruksikan level kanwil untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan paspor bagi para WNI. “Kami akan kembali menegaskan kepada kantor-kantor Imigrasi agar semakin ketat dalam penerbitan paspor dan juga pengawasannya,” ucap Ibnu.

BACA JUGA  Sistem Pemilu MK Tolak Gugatan Tetap Menggunakan Proporsional Terbuka.

Menurutnya, masih ada kasus perdagangan orang karena masyarakat sering kali tergoda oleh janji penghasilan yang besar di luar negeri. Namun, mereka lupa untuk memvalidasi keabsahan perusahaan perekrut. “Kantor Imigrasi harus lebih giat dalam memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.

(Red/CKN)