UU Cipta Kerja Banyak Menuai Kritik Dari Berbagai Pihak

oleh -662 views
UU Cipta Kerja

BeritaFaktaBanten.com – Undang-undang Cipta Kerja yang diluncurkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada Oktober 2020 adalah undang-undang yang bertujuan untuk mengubah sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Namun, undang-undang ini menuai kritik dari beberapa pihak, terutama dari kelompok buruh dan lingkungan. Kelompok buruh mengkritik undang-undang ini karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja dan mengeksploitasi tenaga kerja. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait ketenagakerjaan, seperti penghapusan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pengaturan upah minimum yang lebih fleksibel.

Sementara itu, kelompok lingkungan juga mengkritik undang-undang ini karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan dan konservasi sumber daya alam. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait investasi, seperti penghilangan kewajiban untuk melakukan studi kelayakan lingkungan untuk sejumlah proyek investasi.

Kritik terhadap undang-undang Cipta Kerja juga meluas ke masyarakat umum, yang merasa bahwa undang-undang ini disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan konsultasi yang cukup dengan pihak-pihak terkait. Sejumlah aksi protes dan unjuk rasa digelar oleh kelompok buruh dan lingkungan untuk menuntut pencabutan undang-undang ini. Meskipun menuai kritik dari beberapa pihak, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan keberadaan undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah berargumen bahwa undang-undang ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

BACA JUGA  "Meneladani Akhlak Rasulullah Sebagai Bekal Pribadi Yang Cerdas dan Berahlakul Karimah di Era Modern"