Maraknya Penjual Obat Tanpa Resep Dokter, APH Diharap Turun Tangan

oleh -385 views

Kab. Tangerang, BeritaFaktabanten.com – Penjual obat keras makin bebas di perjual belikan, seperti salah satu penjaga toko  mengaku ini yang punya toko Abang saya ucap nya,bsaat awak media bertanya “kalau kuning pak sepuluh ribu dapet enam butir, atau yg di sebut (eximer) kalau sejenis (tramadol) perbutir nya seharga lima ribu, ucap salah satu penjaga toko, yang tidak memiliki ijin dr dinas kesehatan atau pun dari Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM). Toko yang beralamat di Kp Bugel, Desa kadu agung, RT 001 Rw 04, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. kepada APH setempat tolong di tindak atau pun di tangkap, karna sudah merusak anak remaja,bahkan di perjual belikan secara bebas, dengan adanya penjualan obat obatan golongan (G) pengguna obat tersebut harus dengan resep dokter dan beredar nya pun harus ada pengawasan dari pemerintah, serta harus memiliki surat ijin edar apabila tidak ada ijin nya, pelaku ataupun penjual nya bisa di kenakan pasal197 atau pasal196 uu RI No,36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Butar)

BACA JUGA  Polsek Anyer Polres cilegon Bersama masyarakat Berhasil Menangkap Pelaku Curas .