Satpol PP Kota Tangerang Ciduk Pelaku Prostitusi Online

oleh -294 views
Ilustrasi prostitusi online

TANGERANG, BeritaFaktaBanten.com – Menjelang akhir tahun, SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah kos di wilayah hukumnya. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada informasi publik tentang praktik-praktik tidak bermoral yang dilakukan secara rahasia di daerah tersebut. Selain itu, kegiatan ini untuk menegakkan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi di wilayah kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, penumpasan dilakukan anggota Satpol PP atas dasar informasi dari masyarakat terkait dugaan prostitusi terselubung.

Sachrudin yang ditemui di pusat pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022), menjelaskan, “Penindakan dilakukan di sebuah rumah kos yang diperuntukkan sebagai tempat prostitusi di Kabupaten Karawaci”. Direktur Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan, akibat penertiban, pihaknya menangkap dua tunangan dan dua perempuan yang sedang menunggu calon klien.

Pada umumnya PSK online menggunakan aplikasi chatting online dan jejaring sosial untuk mencari klien.

“Biasanya pakai aplikasi chat online dan media sosial juga,” jelas Wawan.

Empat wanita, termasuk tiga pelaku dan seorang “perantara” dibawa ke kantor Satpol PP Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun pihaknya tidak menangkap para PSK tersebut dan mengembalikannya ke keluarga masing-masing. “Empat perempuan karena alasan kemanusiaan diizinkan pulang ke keluarganya dengan beberapa catatan,” kata Wawan. “Kalau sampai terjadi lagi, akan diambil tindakan, artinya akan diserahkan ke bakti sosial untuk pembinaan lebih lanjut.” Tutup Kasatpol. (Red)

BACA JUGA  Bayi Perempuan Dalam Ember Gegerkan Warga Cimanggu Pandeglang