Polisi Ciduk Dua Juru Parkir Di Kota Serang Karena Membawa Senjata Tajam

oleh -143 views
Petugas juru parkir diamankan polisi karena membawa san memiliki senjata tajam.

SERANG – BeritaFaktaBanten, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kembali menangkap MFR berusia 24 tahun dan WK berusia 19 tahun.

Kedua pelaku adalah warga RT/RW Kecamatan Pakupatan. 02.03 Desa Penancangan Kecamatan Cipokok Jaya Kota Serang.

Pelaku ditangkap pada Minggu (30 Oktober 2022) oleh Bareskrim Polres Serang Kota yang beralamat di Komplek Untirta, Desa Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

” Keduanya adalah pekerja taman di Kota Serang. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sutleskrim Kota Serang. Prosedur penyidikan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iwan Sumantri, Kabag Humas AKP Polres Serang, Senin (31 Oktober 2022). Saat ini, Polres dan Polres Serang sedang gencar menindak kejahatan jalanan. (Red)

BACA JUGA  Waspada, Diduga ada Pencurian Di Lingkungan Kantor Kecamtan Ciruas