PANDEGLANG – BeritaFaktaBanten.com, Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang menjatuhkan sanksi berat kepada RA (53), seorang guru sekolah dasar (SD) di Pandeglang. Kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. RA adalah penduduk provinsi Lebak dan bekerja sebagai guru di sebuah sekolah dasar di kabupaten Bojong dengan lisensi ASN.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, memastikan pihaknya akan segera mengusut kasus yang mengancam statusnya sebagai guru di RA dan Pandeglang. Siapapun kami (Dindik Pola), seorang guru atau pejabat di Pandeglan pasti kita investigasi apa saja, apalagi kalau ditangkap polisi, pasti kita lakukan,” kata Taufik saat ditanya Bantenws.co.id, Senin (31 Oktober 2022).
Taufik membenarkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji aturan yang diberikan kepada RA. Jika terbukti bersalah, Dindik Pola akan memberikan sanksi berat kepada yang terlibat berupa pemecatan.
“Ada aturannya harus ada penundaan (sementara) atau cuti. Saat ini, kami sedang menunggu proses hukum, tetapi dia (RA) tidak masuk kerja karena dia berselingkuh (kasus cabul). Dan kami akan mengklarifikasi apa aturannya dan lanjutkan. Kami akan mempertimbangkan sanksi apa yang akan dikenakan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RA warga Provinsi Lebak yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Bojon ditangkap Bareskrim Lebak terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Lebih parah lagi, pelecehan seksual telah dilakukan oleh RA sejak 2016.
Insiden itu terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya dan memberi tahu anggota keluarga lainnya apa yang terjadi padanya. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebak. (Red)